Jumat, 05 Februari 2016

PEMANENAN PADA KAWASAN KONSERVASI



KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM
PEMANENAN PADA KAWASAN KONSERVASI

RIANTI LESTIKA SIMANJORANG
D1D013035
SEMESTER VI
KEHUTANAN-A

DOSEN PENGAMPU :
NOVRIYANTI, S.HUT.,M.SI


 



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016

A.           Pendahuluan
Konservasi sumberdaya alam adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan.
Menurut UU No.5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumberdaya alam juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mengalokasikan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat saat ini, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam yang ada untuk sekarang dan masa yang akan datang. Konservasi dalam pengertian secara umun merupakan upaya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana.
Ada 3 hal utama yang ada dalam konservasi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 yaitu: 1) Perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan, 2) Pengawetan keanekaragaman hayati dan plasma nutfah,3) Pemanfaatan sumberdaya alam hayati secara lestari beserta ekosistemnya.
Kawasan konservasi dalam arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Pengertian kawasan konservasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”.
Sampai saat ini, sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan yang jumlahnya mencapai 28,166,580.30 ha (mencakup 237 Cagar Alam, 77 Suaka Marga Satwa, 50 Taman Nasional, 119 Taman Wisata Alam, 21 Taman Hutan Raya, 15 Taman Buru) di seluruh Indonesia.

B.            Pemanenan pada Kawasan Konservasi
1)             Zona Kawasan Konservasi yang Dapat Dipanen
Pengelolaan kawasan di Indonesia dilakukan dengan sistem zonasi. Zonasi pada prinsipnya membagi wilayah di dalam kawasan konservasi menjadi wilayah-wilayah, bagi kepentingan tingkat pemanfaatan yang berbeda. Terkait dengan zonasi, suatu kawasan konservasi bisa dibedakan dalam dua tipe, ialah: kawasan tanpa pemanfaatan dan kawasan dimana sebagian wilayah di dalamnya bisa dimanfaatkan secara terbatas.

Zona merupakan sebagai suatu wilayah fungsional tertentu dengan batas wilayah yang jelas dan mempunyai tujuan tertentu yang diimplementasikan melalui aturan atau ketentuan tertentu.
Menurut UU No 5 tahun 1990, kawasan konservasi  dibedakan dalam dua bentuk, ialah: Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). KSA dibedakan dalam dua kategori yaitu, Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM),  sedangkan KPA dipisahkan dalam tiga kategori, ialah: Taman Nasional (TN), Taman Wisata (TW) dan Taman Hutan Raya (TAHURA). Pengelolaan Taman Nasional, Taman Wisata dan Taman Hutan Raya dilakukan melalui sistem zonasi. Sedangkan KSA dikelola dalam satu rencanan pengelolaan, boleh tidak menggunakan sistem zonasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 68 tahun 1998, wilayah di dalam kawasan konservasi bisa dibedakan menjadi 4 (empat) zona, ialah:
•Zona inti;
•Zona rimba;
•Zona pemanfaatan; dan
•Zona lain sesuai dengan tujuan kawasan.
          Jadi kawasan konsevasi yang dapat dilakukan kegiatan pemanenan yaitu pada  zona pemanfaatan didalam kawasan Pelestarian Alam (KPA).

2)             Jenis yang Dapat Dipanen Pada Kawasan Konservasi
Menutut PP No. 28 Tahun 2011 bahwa salah satu kegiatan pemnfaatan dalam kawasan perlindungan alam (KPA) yaitu pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara tradisional oleh masayarakat setempat.
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada PP No. 28 Tahun 2011 pasal 35(Ayat 2), 36(Ayat 2) dan 37 dapat berupa kegiatan pemanenan dengan cara pemungutan hasil hutan bukan kayu, serta perburuan tradisional yang terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Pemanfaatan KPA dalam berbagai macam kegiatan khususnya pemungutan hasil hutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun pemanfaatan Taman Hutan Raya harus memperoleh izin dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Misalnya Taman Nasional Komodo, melalui keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), No. 65/Kpts/DJV/2001, sistem zonasi direvisi menjadi 10 zona berbeda, tiga diantaranya ialah:

·         Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, zona ini memiliki luas 1.112 ha, zona yang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai TN. Komodo.

·         Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari, zonaini memiliki luas 15.878 ha, zonayang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai TN. Komodo. Pada zona ini dapat  dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan payang) dan
·         Zona Pemanfaatan Khusus Pelagis, merupakan zona yang terluas dengan total luas 62.568 ha. Pada zona ini dapat dilakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang tidak dilindungi dengan alat yang amah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan payang) serta kegiatan wisata/ rekreasi.

3)      Peraturan atau Kebijakan yang Mendukung
            Peraturan atau kebijakan yang mendukung adanya kegiatan pemanenan dikawasan konservasi khususnya pada zona pemanfaatan yaitu:
·         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
·         Peraturan Pemerintah Nomor No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.




DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Pengerrtian Dasar Konservasi Lingkungan. www.staciaumj91.blogspot.co.id (diunduh 29 Januari 2015).
Anonim. Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. www.wiadnyadgr.lecture.ub.ac.id (diunduh 29 Januari 2015).
Mulyana Agus, dkk. 2010. Kebijakan Pengelolaan Zona Khusus. www.cifor.org (diunduh 29 Januari 2015).
Peraturan Pemerintah Nomor No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.











           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar