KONSERVASI
SUMBERDAYA ALAM
PEMANENAN
PADA KAWASAN KONSERVASI
RIANTI
LESTIKA SIMANJORANG
D1D013035
SEMESTER
VI
KEHUTANAN-A
DOSEN
PENGAMPU :
NOVRIYANTI,
S.HUT.,M.SI
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2016
A.
Pendahuluan
Konservasi sumberdaya alam adalah
upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di
peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen
lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan.
Menurut UU No.5 Tahun
1990, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi
sumberdaya alam juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi. Konservasi
dari segi ekonomi berarti mengalokasikan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat saat ini, sedangkan dari segi
ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam yang ada untuk sekarang
dan masa yang akan datang. Konservasi dalam pengertian secara umun merupakan
upaya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana.
Ada 3 hal
utama yang ada dalam konservasi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 yaitu: 1)
Perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem
penyangga kehidupan, 2) Pengawetan keanekaragaman hayati dan plasma nutfah,3)
Pemanfaatan sumberdaya alam hayati secara lestari beserta ekosistemnya.
Kawasan konservasi dalam arti
yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Pengertian
kawasan konservasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam (PHKA), Departemen
Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”.
Sampai saat ini, sejumlah kawasan konservasi telah
ditetapkan yang jumlahnya mencapai 28,166,580.30 ha (mencakup 237 Cagar Alam, 77 Suaka Marga Satwa, 50 Taman Nasional, 119 Taman Wisata Alam, 21 Taman Hutan Raya, 15 Taman
Buru) di seluruh Indonesia.
B.
Pemanenan pada Kawasan Konservasi
1)
Zona Kawasan Konservasi yang Dapat Dipanen
Pengelolaan
kawasan di Indonesia dilakukan dengan sistem zonasi. Zonasi pada prinsipnya
membagi wilayah di dalam kawasan konservasi menjadi wilayah-wilayah, bagi
kepentingan tingkat pemanfaatan yang berbeda. Terkait dengan zonasi, suatu
kawasan konservasi bisa dibedakan dalam dua tipe, ialah: kawasan tanpa
pemanfaatan dan kawasan dimana sebagian wilayah di dalamnya bisa dimanfaatkan secara
terbatas.
Zona merupakan sebagai suatu wilayah fungsional
tertentu dengan batas wilayah yang jelas dan mempunyai tujuan tertentu yang
diimplementasikan melalui aturan atau ketentuan tertentu.
Menurut UU No 5 tahun 1990, kawasan konservasi dibedakan dalam dua bentuk, ialah: Kawasan
Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). KSA dibedakan dalam dua
kategori yaitu, Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM), sedangkan KPA dipisahkan dalam tiga kategori,
ialah: Taman Nasional (TN), Taman Wisata (TW) dan Taman Hutan Raya (TAHURA).
Pengelolaan Taman Nasional, Taman Wisata dan Taman Hutan Raya dilakukan melalui
sistem zonasi. Sedangkan KSA dikelola dalam satu rencanan pengelolaan, boleh
tidak menggunakan sistem zonasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 68 tahun 1998,
wilayah di dalam kawasan konservasi bisa dibedakan menjadi 4 (empat) zona,
ialah:
•Zona inti;
•Zona rimba;
•Zona pemanfaatan;
dan
•Zona lain
sesuai dengan tujuan kawasan.
Jadi
kawasan konsevasi yang dapat dilakukan kegiatan pemanenan yaitu pada zona pemanfaatan didalam kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
2)
Jenis yang
Dapat Dipanen Pada Kawasan Konservasi
Menutut PP No. 28 Tahun 2011 bahwa salah satu kegiatan
pemnfaatan dalam kawasan perlindungan alam (KPA) yaitu pemanfaatan tumbuhan dan
satwa liar secara tradisional oleh masayarakat setempat.
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada PP
No. 28 Tahun 2011 pasal 35(Ayat 2), 36(Ayat 2) dan 37 dapat berupa kegiatan
pemanenan dengan cara pemungutan hasil hutan bukan kayu, serta perburuan
tradisional yang terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Pemanfaatan KPA dalam berbagai macam kegiatan
khususnya pemungutan hasil hutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin
dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun pemanfaatan Taman Hutan Raya
harus memperoleh izin dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Misalnya
Taman Nasional Komodo, melalui keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam (PHKA), No. 65/Kpts/DJV/2001, sistem zonasi direvisi
menjadi 10 zona berbeda, tiga diantaranya ialah:
·
Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, zona ini
memiliki luas 1.112 ha, zona yang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi
kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijin hak khusus pemanfaatan oleh
Kepala Balai TN. Komodo.
·
Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari, zonaini memiliki
luas 15.878 ha, zonayang dapat dilakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan
dasar penduduk asli dalam kawasan dengan ijin hak khusus pemanfaatan oleh
Kepala Balai TN. Komodo. Pada zona ini dapat
dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan
(pancing, bagan, huhate, dan payang) dan
·
Zona Pemanfaatan Khusus Pelagis, merupakan zona yang
terluas dengan total luas 62.568 ha. Pada zona ini dapat dilakukan kegiatan
penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang tidak dilindungi
dengan alat yang amah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan payang) serta
kegiatan wisata/ rekreasi.
3) Peraturan atau Kebijakan yang Mendukung
Peraturan atau kebijakan yang mendukung
adanya kegiatan pemanenan dikawasan konservasi khususnya pada zona pemanfaatan
yaitu:
·
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
·
Peraturan Pemerintah Nomor No. 28 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Pengerrtian Dasar Konservasi Lingkungan. www.staciaumj91.blogspot.co.id (diunduh 29
Januari 2015).
Anonim. Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. www.wiadnyadgr.lecture.ub.ac.id (diunduh 29
Januari 2015).
Mulyana Agus, dkk. 2010. Kebijakan Pengelolaan Zona Khusus.
www.cifor.org (diunduh 29 Januari 2015).
Peraturan
Pemerintah Nomor No. 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar